Komitmen Bebas Pungutan di SMP Negeri 1 Mandiraja
Komitmen Bebas Pungutan di SMP Negeri 1 Mandiraja

Dalam dunia pendidikan, isu pendanaan sekolah sering kali menjadi perbincangan. Salah satu hal yang paling sensitif adalah soal pungutan. Berdasarkan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, pungutan di sekolah, terutama yang dikelola oleh pemerintah (sekolah negeri), secara tegas dilarang.

Larangan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh biaya pendidikan di sekolah negeri, yang seharusnya sudah ditanggung oleh negara melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tidak membebani orang tua siswa. Pungutan sering kali menjadi masalah karena sifatnya yang wajib, mengikat, dan jumlahnya ditentukan oleh pihak sekolah atau komite sekolah, sehingga memberatkan bagi sebagian orang tua.

Namun, bukan berarti sekolah tidak boleh menerima bantuan. Sekolah diperbolehkan menerima sumbangan yang sifatnya sukarela, tidak mengikat, dan jumlahnya tidak ditentukan. Sumbangan ini bisa berasal dari orang tua, alumni, atau masyarakat yang peduli. Perbedaan mendasar antara sumbangan dan pungutan adalah sifatnya yang tidak memaksa.

Maka kami menegaskan kembali komitmen SMP Negeri 1 Mandiraja untuk tidak melakukan PUNGUTAN sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.

SMP Negeri 1 Mandiraja, Sekolah Berintegritas Bebas Pungutan.

Bilamana ada indikasi pungutan silakan chat ke nomor WA pengaduan 0889-5531-008



Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)