TATA TERTIB MURID SMP NEGERI 1 MANDIRAJA
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
1. SMP Negeri 1 Mandiraja adalah Lembaga Pendidikan yang menyelenggarakan proses belajar mengajar tingkat lanjutan pertama beralamat di Jl. Raya Mandiraja KM. 19 Banjarnegara.
2. Murid adalah orang yang bersekolah di SMP Negeri 1 Mandiraja.
3. Kegiatan Intrakurikuler adalah kegiatan pembelajaran yang dilakukan dalam jam pelajaran.
4. Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan pelatihan yang dilakukan di luar jam pelajaran.
5. Warga Sekolah adalah guru, karyawan, murid, wali murid, dan komite SMP Negeri 1 Mandiraja.
6. Tata Tertib adalah seperangkat peraturan sebagai hasil kesepakatan untuk dilaksanakan dan dipatuhi oleh seluruh warga sekolah.
7. Tata Krama adalah sejumlah ketentuan yang menjadi landasan tingkah laku bagi warga sekolah.
8. Wali murid adalah orang yang secara langsung menjadi penanggung jawab atas murid.
9. Pakaian seragam adalah pakaian yang resmi menjadi pakaian wajib sehari-hari di sekolah.
10. Nilai budi pekerti adalah nilai yang dicantumkan pada buku rapor sebagai hasil penilaian secara kumulatif.
Pasal 2
PAKAIAN SEKOLAH
1. Murid wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Umum
1) Bersih, sopan dan rapi.
2) Hari Senin dan Selasa berpakaian atasan hem putih, bawahan biru, berdasi, ikat pinggang warna hitam, dan kaos kaki putih. Hem dilengkapi tanda OSIS, lokasi, nama dan kelas.
3) Hari Rabu dan Kamis berpakaian atasan batik identitas, bawahan putih, ikat pinggang warna hitam dan kaos kaki putih. Hem dilengkapi tanda OSIS, lokasi, nama dan kelas.
3) Hari Jum’at dan Sabtu berpakaian pramuka lengkap.
4) Memakai pakaian putih yang dilengkapi badge OSIS dan papan nama yang dibordir di dada sebelah kanan serta memakai dasi khusus SMP Negeri 1 Mandiraja.
5) Topi sekolah pada saat Upacara.
6) Sepatu warna dominan hitam dan bertali hitam, kaos kaki putih berlogo sekolah ± 15 cm di atas mata kaki untuk pakaian OSIS dan kaos kaki hitam untuk pakaian pramuka.
7) Berpakaian sesuai dengan seragam ekstrakurikuler yang diikuti.
8) Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis dan tembus pandang, ketat dan membentuk tubuh.
9) Tidak menempelkan aksesoris/pin/bagde pada pakaian seragam selain yang diberikan/diijinkan oleh sekolah.
10) Berkaus singlet putih.
11) Apabila murid mengalami keadaan darurat yang menyebabkan tidak dapat menggunakan seragam sebagaimana mestinya, murid wajib meminta ijin/dispensasi dari sekolah.
b. Khusus laki-laki
1) Baju lengan pendek dengan ketentuan : Panjang lengan sampai dengan siku, Panjang baju + 20 cm dari pinggang, baju dimasukan kedalam celana dengan ikat pinggang yang tampak dari seluruh arah.
2) Panjang celana ± 2 jari di atas lutut dengan kelonggaran kira-kira masuk kepalan tangan (tidak ketat)
3) Celana memakai saku dalam kanan kiri dan belakang kanan
c. Khusus perempuan
1) Baju lengan panjang dengan ketentuan : Panjang lengan sampai dengan pergelangan tangan, Panjang baju + 20 cm dari pinggang.
2) Baju dimasukkan ke dalam rok memakai ikat pinggang yang tampak dari seluruh arah.
3) Rok menutupi mata kaki, memakai saku dalam kanan kiri, ploi kanan kiri.
4) Khusus yang berjilbab, warna, ukuran dan potongan disesuaikan.( Jilbab warna putih untuk pakaian biru putih dan identitas. Jilbab coklat tua untuk pakaian pramuka)
2. Pakaian Olahraga.
a. Pada saat olahraga atau kegiatan lain yang diinstruksikan menggunakan pakaian olahraga, murid wajib memakai pakaian olahraga yang telah ditetapkan sekolah, untuk jilbab yang dipakai adalah jilbab terusan.
b. Kaos tidak boleh dicoret – coret atau ditempel dengan tulisan / gambar.
Pasal 3
RAMBUT, KUKU, TATO, MAKE UP
1. Murid putra/putri dilarang :
a. Berkuku panjang
b. Mengecat rambut dan kuku
c. Bertato
2. Khusus laki-laki
a. Tidak berambut panjang/gondrong dengan ketentuan :
1) Belakang tidak menyentuh kerah baju
2) Samping tidak menyentuh telinga
3) Atas panjang maksimal 3 cm
b. Tidak bercukur gundul.
c. Model potongan rambut lazim.
d. Tidak digaris atau distik.
e. Tidak memakai kalung, anting dan gelang atau aksesoris lain.
3. Khusus perempuan
a. Tidak memakai make-up atau bersolek berlebihan.
b. Tidak memakai aksesoris yang berlebihan atau perhiasan berharga seperti emas.
c. Rambut berpotongan lazim.
d. Bagi yang berambut panjang harus diikat / tidak tergerai.
e. Bagi yang berjilbab rambut tidak boleh sampai terlihat.
Pasal 4
MASUK DAN PULANG SEKOLAH
1. Murid wajib hadir di sekolah sekurangnya 5 menit sebelum bel berbunyi.
2. Murid terlambat datang kurang dari 15 menit harus lapor kepada guru piket, untuk mendapat izin masuk kelas.
3. Murid terlambat datang ke sekolah lebih dari 15 menit harus lapor kepada guru BK dan tidak diperkenankan masuk kelas pada pelajaran pertama.
4. Keterlambatan kurang dari 15 menit akan mendapatkan angka kredit sebanyak 3 poin, lebih dari 15 menit akan mendapatkan angka kredit 5 poin.
5. Murid terlambat lebih dari 15 menit akan dihubungi orang tua/walinya oleh wali kelas. Apabila diperlukan, berdasarkan penilaian wali kelas dan guru BK, murid tersebut dipulangkan bersama dengan orang tua/walinya. murid tersebut bisa dikenakan poin sebanyak 10 apabila keterlambatannya ada unsur kesengajaan.
6. Murid dapat dipulangkan oleh guru piket sebelum bel pulang sekolah berbunyi dengan alasan tertentu seperti sakit, permintaan keluarga, pelanggaran tata tertib.
6. Setelah bel jam terakhir berbunyi, murid harus langsung pulang ke rumah kecuali bagi petugas piket kebersihan, peserta kegiatan ekstrakurikuler dan peserta pembinaan talenta sesuai jadwal resmi dari sekolah.
Pasal 5
KEHADIRAN
Kehadiran dalam 1 semester minimal 90% dihitung berdasarkan jumlah hari efektif dikurangi jumlah ketidakhadiran.
Murid yang 3 (tiga) hari berturut-turut tidak hadir karena sakit harus menyerahkan surat keterangan dari dokter. Apabila sakit kurang dari 3 hari, cukup dengan surat dari orang tua/wali.
Murid yang tidak hadir karena keperluan keluarga wajib menyerahkan surat permohonan ijin yang ditandangani oleh orang tua/wali.
Murid yang tidak hadir wajib menghubungi guru mata pelajaran yang ditinggalkan untuk mendapatkan penugasan.
Murid yang menuntaskan tugas mata pelajaran yang ditinggalkan selama tidak hadir di kelas akan menambah persentase kehadiran untuk pertimbangan kenaikan kelas/kelulusan.
Komantar Terakhir