Sekolah Berintegritas versi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah sebuah model atau pendekatan untuk mendorong terciptanya satuan pendidikan (sekolah) yang menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance) dengan unsur utamanya adalah akuntabilitas, transparansi, dan partisipatif, serta penegakan aturan.
Tujuan utama dari inisiatif ini adalah untuk:
- Menekan potensi tindak pidana korupsi di sekolah.
- Mendukung lingkungan pembelajaran yang kondusif dalam rangka proses internalisasi nilai-nilai antikorupsi kepada peserta didik dan seluruh warga sekolah, dengan dukungan semua pemangku kepentingan (stakeholder) terkait.
- Memperkaya komponen-komponen dalam standar pengelolaan pendidikan dengan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
- Mendorong pelibatan masyarakat untuk mendapatkan manfaat langsung dari program pendidikan yang diterapkan melalui sekolah.
- Meningkatkan kepercayaan publik dan akuntabilitas sekolah.
Secara lebih rinci, sekolah berintegritas menurut KPK dicirikan oleh beberapa indikator dan praktik baik, antara lain:
1. Tata Kelola yang Baik (Good Governance):
- Transparansi: Keterbukaan informasi terkait pengelolaan sekolah, termasuk anggaran, kebijakan, dan proses pengambilan keputusan. Contohnya: pengumuman PPDB yang jelas, transparansi pengelolaan dana pendidikan (misalnya dana BOS), dan pengumuman hasil penilaian.
- Akuntabilitas: Kemampuan untuk mempertanggungjawabkan setiap tindakan dan keputusan. Ini mencakup laporan pertanggungjawaban tahunan, penyediaan akses untuk pemantauan pengelolaan sekolah, dan penyediaan dokumen hasil penilaian/pemeriksaan laporan kerja dan keuangan.
- Partisipasi: Melibatkan seluruh komponen sekolah (guru, siswa, orang tua, komite sekolah) dan masyarakat dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan program sekolah. Adanya wadah untuk masukan dan pengaduan masyarakat.
- Penegakan Aturan: Konsisten dalam menerapkan peraturan dan kode etik bagi seluruh warga sekolah, termasuk kode etik guru dan tenaga kependidikan.
2. Pencegahan Korupsi Spesifik di Lingkungan Sekolah:
- Pengawasan Dana Pendidikan: Memastikan penggunaan dana yang efektif dan efisien, serta sesuai dengan peruntukannya. Meminimalkan kesalahan dan penyalahgunaan dana.
- Larangan Menerima Gratifikasi dan Pungutan Liar (Pungli): Sekolah tidak diperbolehkan menarik iuran atau menerima pemberian yang tidak sah dari orang tua/wali murid, mengingat adanya alokasi dana operasional dari pemerintah (BOS, BOP).
- Rekrutmen, Rotasi, dan Mutasi Guru/Kepala Sekolah & Tenaga Kependidikan (GTK) yang Transparan dan Akuntabel: Memastikan proses ini berjalan objektif, berbasis kompetensi, dan bebas dari praktik nepotisme atau KKN.
- Pengelolaan Pengaduan Masyarakat: Tersedianya sarana dan saluran yang efektif bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan, kritik, atau aduan terkait praktik yang tidak berintegritas di sekolah.
- Akurasi Data Pokok Pendidikan (DAPODIK): Data yang valid dan terintegrasi dengan sistem informasi KPK (seperti aplikasi JAGA KPK) untuk mencegah manipulasi data.
3. Implementasi Pendidikan Antikorupsi (PAK):
- Internalisasi Nilai-nilai Antikorupsi: Pendidikan antikorupsi tidak hanya sekadar materi pelajaran, tetapi diintegrasikan dalam seluruh aktivitas dan budaya sekolah. Ini termasuk penanaman nilai-nilai seperti kejujuran, disiplin, tanggung jawab, mandiri, kerja keras, sederhana, berani, adil, dan peduli.
- Keteladanan: Guru dan seluruh warga sekolah menjadi teladan dalam berperilaku jujur dan berintegritas.
- Kurikulum: Nilai-nilai antikorupsi diterapkan dalam kurikulum dan kegiatan ekstrakurikuler.
KPK secara berkala juga melakukan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan untuk memotret kondisi integritas di sektor pendidikan, mengukur efektivitas upaya pendidikan antikorupsi, dan menjadi dasar perbaikan di masa mendatang. Skor SPI yang rendah menunjukkan bahwa perilaku koruptif, seperti menyontek, gratifikasi, nepotisme, dan penyalahgunaan dana BOS, masih menjadi tantangan serius di lingkungan pendidikan.
Dengan demikian, Sekolah Berintegritas versi KPK adalah sekolah yang tidak hanya unggul dalam aspek akademik, tetapi juga menjadi benteng utama dalam membentuk karakter peserta didik yang jujur, bertanggung jawab, dan antikorupsi, didukung oleh tata kelola yang bersih dan akuntabel.
Tulis Komentar